Gakkum LHK Sulawesi Hentikan Tambang Nikel Ilegal dalam Kawasan Hutan Mandiodo Konut

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara pada tanggal 11 Agustus 2022 berhasil mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan nikel secara illegal di dalam kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.

“Kegiatan operasi ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra,” ungkap Muhammad Amin selaku Kepala Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum LHK Sulawesi, Minggu (14/8).

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan di Desa Mandiodo menemukan adanya 4 unit excavator yang diduga telah melakukan penambangan nikel secara illegal serta 2 unit kendaraan mobil double cabine yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional penambangan nikel dalam kawasan hutan tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan 11 orang pelaku yang saat ini masih dalam proses pengambilan keterangan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi,” bebernya.

Lebih lanjut, Muhammad Amin menambahkan saat ini tim mengamankan para pelaku lapangan serta alat yang digunakan.

Sementara itu, Dodi Kurniawan selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi mengatakan bahwa penanganan pelaku menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,”pungkas Dodi Kurniawan. (**)

Comment