Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Pengurus Koperasi Syariah 212 Pekan Depan untuk Kasus ACT

Ilustrasi ACT. Foto: Istimewa

EDISIINDONESIA.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil pengurus Koperasi Syariah 212 terkait dengan penerimaan Rp10 miliar dari uang yang diduga disalahgunakan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Mungkin minggu depan (pengurus Koperasi 212 diperiksa), sekarang fokus pada tersangka dahulu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7).

Wisnu memastikan, penyidik akan mengusut tuntas aliran dana ACT kepada seluruh penerima, termasuk Koperasi 212. Sehingga dapat diketahui penggunaan dari uang tersebut.

“Didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

“Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy; dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” jelas Helfi.

Meski begitu, penyidik belum mengenakan penahanan kepada keempat orang tersebut. “Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan, penahanan,” pungkas Helfi. (**)

Sumber: Jawa Pos

Comment