Sidang Praperadilan, KPK Tegaskan Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

Mantan Bupati Tanah Bumbu, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Semua yang disampaikan, semua didukung oleh keterangan ahli dalam praperadilan ini. Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan,” ujar anggota tim investigasi Biro Hukum KPK Iskandar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu ahli baru dan bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Mardani H. Maming.

Menurut Iskandar, bukti paling kuat yang dimiliki oleh KPK adalah keterangan para saksi.

“Bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi. Itu mengindikasikan bahwa aliran duit yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis, tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani H. Maming) dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan,” kata Iskandar.

KPK menghadirkan ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Arif menjelaskan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika penyidik mengeluarkan surat keputusan khusus.

Namun, lebih lanjut, Arif mengungkap status tersangka juga bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum.

“Misalnya surat perintah penyidikan, ketika menyebutkan status seseorang maka itu sudah dianggap sebagai suatu keputusan untuk mengubah status seseorang,” kata Arif.

Arif juga mengatakan penetapan tersangka harus terjadi di tingkat penyidikan. Dalam sistem administrasi, penyidikan dimulai secara resmi ketika surat perintah penyidikan atau sprindik keluar.

“Nah sprindik dikeluarkan maka di situ baru muncul keterangan penyidikan,” ujarnya. (**)

Sumber: FIN.co.id

Comment