MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pada momentum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Jumat (22/7/2022) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna merilis capaian kinerja Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) periode Januari hingga Juli 2022.
Beberapa hal disampaikan Kejari pada sejumlah wartawan yakni peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, yang telah menetapkan tersangka LLN mantan Pj Kades Pasikuta bersama LM kontraktor.
Selain itu, penuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) wilayah Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur), serta penyelamatan kerugian keuangan negara dari tipikor sebesar Rp446.200.000.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka’ Tangdililing mengungkapkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut oleh terdakwa Asbar Hainuddin sebesar Rp220.000.000, kemudian oleh terdakwa La Aji sebesar Rp76.200.000 dan oleh terdakwa Bambang Hartono sebesar Rp150.000.000
Diketahui, Asbar Hainuddin merupakan terdakwa atas kasus terhadap penyedia makanan dan minuman, penyedia jasa persidangan, peningkatan efektifitas persidangan, anggaran kegiatan reses, pada sekretariat DPRD Mubar tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp417.767.750,
Lalu, terdakwa La Aji dan Bambang Hartono, atas kasus penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kabawo, Kabupaten Muna, tahun anggaran 2016 dan 2017, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp439.686.379. (**)
Comment