Usai Terjaring OTT KPK, Andi Merya Jalani Sidang Perdana di PN Kendari Hari Ini

Mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari/Foto: Andri Sutrisno/EIn

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (25/1/2022).

Andi Merya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Kendari terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari BNPB yang digelontorkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim.

Dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, Andi Merya datang ke PN Kendari dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

“Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi prasetia, usai persidangan.

Menurutnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Februari 2022 mendatang.

“Kami akan menghadirkan 13 sampai 14 saksi. Saksi-saksi ini sama dengan saksi yang dihadirkan pada persidangan terdakwa Anzarullah. Nanti, Anzarullah juga akan menjadi salah satu saksi dalam sidang terdakwa Andi Merya ini,” tutup Andi prasetia.

Adapun materi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perdana terdakwa Andi Merya tersebut menegaskan. Pertama, terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dari Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim. Padahal diketahui atau patut diketahui, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Hadiah atau janji dimaksud yakni, untuk mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi, dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah.

Hadiah atau janji yang diterima terdakwa Andi Merya yakni sejumlah uang (fee) dari Anzarullah, sebesar 30 persen atau senilai Rp 250 juta dari total nilai anggaran Rp 889 juta pada kurun waktu September 2021.

Hal itu, dalam dakwaan JPU ditegaskan, bertentangan dengan kewajiban terdakwa Andi Merya selaku Bupati Koltim sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf e dan pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Dalam dakwaan kedua JPU ditegaskan, terdakwa yang merupakan alumni S1 Ilmu Pemerintahan pada Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), didakwa menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Koltim berupa sejumlah uang dari Anzarullah seperti yang disebut pada dakwaan pertama.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mengikuti jalannya sidang dakwaan tersebut, Penasihat Hukum (PH) Andi Merya, Afiruddin, mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak dikarenakan belum mengetahui fakta di persidangan.

“Kami belum bisa berkomentar banyak, karena kami belum mengetahu fakta di persidangan. Nanti akan terungkap semua saat sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ungkapnya. (red/EIn)

Reporter: Andri Sutrisno

Comment