Penangkapan Tiga Warga Wawonii, Polda Sultra Pastikan Bukan Karena Penolakan Tambang

Para karyawan perusahaan tambang di Desa Sukarela, yang disandara oleh sekelompok orang pada 2019 lalu/Foto: IST

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, menegaskan, tiga warga asal Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang diamankan Polda Sultra, bukan dalam perkara penolakan tambang, tetapi murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu.

Kombes Bambang Wijanarko, menyebut, isi dalam laporan dimaksud yakni terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga Wawonii yang diamankan tersebut.

“Jadi ini bukan kasus penolakan tambang kemudian mereka ditangkap. Ini murni pidana, karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep,” jelas Bambang, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, ketiga warga yang diamankan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela Kecamaan Wawonii Tenggara Konkep.

“Awalnya 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH PT GKP di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa. Mereka meminta, seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut, namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat para karyawan itu di sebuah pohon,” jelasnya.

Tidak hanya disandera, beberapa karyawan tersebut, lanjut Bambang, juga mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu. Bahkan para korban (karyawan, red) juga sempat ditempatkan di bawah terik matahari.

“Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian. Ada juga dompet milik seorang kayawan yang diambil oleh rekan pelaku berisi uang tunai, ATM. Beberapa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak, bakar dan bunuh,” tuturnya.

Olehnya itu, perwira polisi berpangkat tiga bunga ini kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi. Namun bentuk penegakan hukum atas sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

“Jadi saya tegaskan lagi, Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan ketiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Tindak pidana dimaksud yakni melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan dari Kombes Bambang Wijanarko ini, guna memberikan klarifikasi terkait adanya informasi dan pemberitaan yang beredar, soal penangkapan tiga warga asal Wawonii oleh Polda Sultra lantaran perkara penolakan tambang. (red/EIn)

Reporter: Andri Sutrisno

Comment