KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi membuka pendaftaran bakal ketua calon Ketua Umum untuk masa bhakti 2022-2025, pada Senin (24/1/2022).
Ketua Steering Committee Musda XI BPD HIPMI Sultra, La Ode Jaiwan mengatakan bakal calon ketua harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI atau menjadi anggota minimal selama 3 tahun.
“Selain itu, para calon harus pernah menjadi pengurus BPD maupun BPC HIPMI dalam satu masa bhakti penuh,” ujarnya.
Ia juga melanjutkan, bagi pendaftar calon ketua umum HIPMI Sultra, belum berusia 41 tahun, pernah mengikuti Diklatda maupun Diklatnas, dan wajib memperoleh rekomendasi dari dua BPC.
“Bagi calon ketua umum wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 250 juta. Nominal biaya pendafataran tersebut, dan itu memang sudah diatur dalam AD/ART HIPMI,” ungkapnya.
Jaiwan juga mengungkapkan, pendaftaran bakal calon ketua umum HIPMI Sultra rencananya akan di tutup pada Jum’at 28 Januari mendatang.
“Pendaftaran dibuka selama 4 hari, terhitung dari mlam ini 24 Januari, hingga 28 Januari,” bebernya.
Jaiwan juga mengungkapkan, Musyawarah Daerah XI BPD HIPMI Sultra rencananya bakal digelar akhir Februari 2020 mendatang di Kota Kendari.
“Jika mengacu pada AD/ART, Musda digelar 30 hari setelah pendaftaran dibuka. Kami rencanakan Musda pada akhir Februari ini, tapi tanggalnya masih tentatif,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan menjelaskan, sebelum masuk dalam tahapan Musda saat ini, yakni pendaftaran calon ketua umum, beberapa tahapan sudah dilakukan oleh BPD HIPMI Sultra.
Antara lain memastikan BPC HIPMI di 17 kabupaten dan kota di Sultra sudah melakukan Musyawarah Cabang (Muscab), serta sudah melakukan pelantikan pengurus di tiap BPC HIPMI.
“Sehingga syarat-syarat untuk melaksanakan Musda XI HIPMI Sultra sudah semua terpenuhi,” tutupnya. (**)
Reporter: Andri Sutrisno
Comment