EDISIINDONESIA.com – Oknum guru sekaligus pemilik salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Herry Wirawan, dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pemerkosaan yang Ia lakukan terhadap 13 santriwati di Ponpes temapatnya mengajar.
Dalam materi tuntutan JPU, Herry dinyatakan bersalah usai melakukan tindak kejahatan berupa pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Asep. dikutip dari fajar.co.id, Selasa (11/1/2022).
Asep yang juga bertindak sebagai JPU dalam perkara ini, mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujarnya.
Asep juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsidair satu tahun kurungan, serta mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.
Jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (red/EIn)
Comment