KOLUT, EDISIIDONESIA.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial H (28), dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/1/2022) lalu.
Hasil penelusuran wartawan edisiindonesia.com, kematian almarhumah diduga terjadi akibat meminum rancun. Namun, para kerabat almarhumah menilai, H meninggal secara tidak wajar sehingga meminta jenazah H divisum di Rumah Sakit (RS) Djafar Harun Kota Lasusua.
Tidak hanya itu, karena merasa masih kurang puas dengan hasil visum, kerabat almarhumah memutuskan membawa jenazah H di RS Bhayangkara Kota Kendari untuk diotopsi.
Kerabat almarhumah juga telah melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Kolut, serta mendesak Polres Kolut untuk mengusut tuntas masalah ini.
Menyikapi masalah ini, Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi MM, menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kejadian ini.
Kapolres juga menegaskan, dalam penanganan kasus ini penyidik Polres Kolut telah memeriksa lebih dari tiga saksi, termasuk suami almarhuman yang bernisial A.
Meski begitu, Kapolres Yosa Hadi mengaku, belum bisa membeberkan lebih jauh terkait penanganan kasus ini, karena masih dalam proses penyelidikan.
“Ini masih dalam proses sidik, perkembangan penyelidikannya saya pantau langsung. Insya Allah, by proses, semua akan kita gali, baik saksi maupun alat bukti yang lain akan kita kembangkan semua,” tegasnya.
Ia juga memastikan, Polres Kolut akan bertindak profesional dalam penanganan masalah ini, dengan menggunakan pembuktian baik secara saintifik, serta persesuain antara alat bukti yang ada.
“Kami harus hati-hati dan juga cermat, jangan sampai kita salah melangkah nanti,” pungkas Kapolres Yosa Hadi (red/EIn)
Reporter: Reno
Comment