EDISIINDONESI.com – Proses pengurusan pindah domisi penduduk dalam lingkup satu Kabupaten/Kota, kini lebih dipermudah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisi penduduk.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan dilkutip fajar.co.id, Senin (10/1/2022).
“Jadi, kalau ada Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.
Menurutnya, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi.
“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tutur Zudan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan ini, lanjut dia, bukan tanpa alasan. Sebab data mependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkapnya.
Olehnya itu, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Zudan meminta para Kadis Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya. (red/EIn)
Comment