KOLAKA, EDISIIINDONESIA.id — Kuasa Hukum CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP), H. Johar, Adv. Musdalim Zakkir, S.H., memberikan penjelasan terkait tuduhan yang menyebut kliennya tidak menaati panggilan dari Polres Kolaka
Musdalim menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan kepolisian adalah keliru. Sebenarnya, dirinya senantiasa menjalin komunikasi dengan penyidik Polres Kolaka. Saat ini, H. Johar sedang berada di Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setiap kali ada panggilan, beliau pasti saya sampaikan dan saya komunikasikan dengan pihak kepolisian. Saat ini panggilan tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi dalam proses penyidikan,” jelas Musdalim pada Kamis, 3 September 2026.
Musdalim juga menyoroti penggunaan istilah ‘mangkir’ dalam pemberitaan yang dinilai seolah-olah menggambarkan perkara sudah masuk tahap penyidikan lanjut.
“Narasi itu seakan-akan klien saya sudah dipanggil dua atau tiga kali tanpa alasan yang jelas dan sudah dianggap tersangka. Padahal, klien saya belum dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Beliau hanya diminta untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Menurut Musdalim, narasi yang berkembang selama ini bersifat menyesatkan. “Saya tegaskan sekali lagi, hal tersebut seakan-akan ingin membangun kesan bahwa klien saya tidak kooperatif terhadap hukum. Padahal faktanya, klien saya sedang menjalani pengobatan kesehatan di Singapura,” pungkasnya.(**)
Comment