WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan dua pemuda berinisial JR dan EZ. Kegiatan berlangsung di halaman Polres Wakatobi pada Kamis, 3 September 2026.
Sebanyak 42 adegan diperagakan langsung oleh lima tersangka, yaitu berinisial IA, AS, AG, FW, dan AB.
Peristiwa bermula ketika para korban dan pelaku bersama-sama mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Situasi memanas ketika korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung para tersangka. Akibatnya, EZ mengalami penganiayaan hingga tewas dalam keadaan berlumuran darah dengan luka di bagian leher.
Kepala Satreskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi peristiwa tewasnya EZ sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
“Ada 42 adegan yang diperagakan lengkap dengan peran masing-masing, mulai dari kedatangan para tersangka hingga terjadinya insiden di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Kelima tersangka dikenakan pasal yang berbeda atas perbuatan yang menewaskan EZ tersebut:
AS, AG, FW, dan AB dijerat Pasal 458 Ayat (1) Subsider Pasal 262 Ayat (4) Juncto Pasal 20 Huruf C, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
IA dijerat Pasal 459 Subsider Pasal 454 Ayat (1), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, perkara terkait kematian JR digabungkan dan dikenakan pasal Juncto 127 karena keduanya berasal dari peristiwa yang sama.(**)
Comment