Bea Cukai Kendari Sisir Wakatobi: 948 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Disita Senilai Rp28 Juta

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id- Peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara kembali menjadi sasaran pengawasan ketat aparat penegak.

Di Kabupaten Wakatobi, Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama unsur Patroli Operasi Maritim Angkatan Laut melakukan operasi pasar gabungan yang menyasar sejumlah toko eceran sepanjang bulan Agustus 2026.

Kegiatan ini tidak hanya berujung pada penindakan semata. Petugas juga turun langsung memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai ketentuan barang kena cukai, serta cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Hasilnya, sebanyak 12 toko menjadi sasaran penindakan. Dari pemeriksaan lapangan, petugas berhasil menegah 948 bungkus atau setara dengan 18.960 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Sebagian besar merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang ditemukan tanpa pita cukai resmi, atau yang dikenal sebagai rokok polos.

Humas Bea Cukai Kendari menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dari hasil kegiatan, tim menerbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko dan melakukan penegahan terhadap 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal,” jelasnya pada Senin, 24 Agustus 2026.

Nilai barang yang ditegah diperkirakan mencapai Rp28,3 juta, sedangkan potensi penerimaan negara dari cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp18,46 juta.

Namun, operasi tersebut tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar memahami karakteristik rokok ilegal serta konsekuensi hukum apabila memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi pengawasan agar pedagang tidak sekadar mengetahui adanya larangan, melainkan juga memahami alasan di balik kewajiban penggunaan pita cukai resmi.

Bea Cukai Kendari pun mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Para pedagang diimbau memastikan setiap produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai, sementara masyarakat diharapkan tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP C Kendari untuk menjalani penelitian serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi di Wakatobi menjadi bukti nyata bahwa pengawasan barang kena cukai tidak hanya menyasar pusat-pusat perdagangan di wilayah daratan. Wilayah kepulauan pun menjadi perhatian serius aparat.

Sebab, di balik satu bungkus rokok tanpa pita cukai, terdapat kewajiban negara yang tidak terpenuhi. Dan ketika jumlahnya mencapai hampir 19 ribu batang, persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan eceran, melainkan menyangkut penerimaan negara yang harus dijaga bersama.(**)

Comment