DAS Law Firm Kawal Aset Pribadi Klien, Lelang SHM Nomor 300 di KPKNL Jakarta V Sepi Peminat

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id— DAS Law Firm yang dipimpin Ansar, S.H., C.PT., secara resmi melakukan pengawalan hukum terhadap aset milik Nurbani Ermin yang sempat dijadwalkan dilelang oleh KPKNL Jakarta V pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pengawalan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 043/SK/DAS/LAW-FIRM/VIII/2026 untuk kepentingan hukum Nurbani Ermin beserta Para Ahli Waris Ermin Nasution.

Objek yang dipersoalkan berupa tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor 300/Kuningan Timur, dengan luas sekitar 400 meter persegi, berlokasi di Kompleks YBR, Jalan Denpasar Nomor 44, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, sertifikat tersebut tercatat atas nama pribadi Nurbani Ermin — bukan atas nama badan usaha.

Sebelum lelang digelar, DAS Law Firm telah menyampaikan keberatan kepada pihak terkait, terutama mempertanyakan dasar hukum penyertaan objek tersebut ke dalam daftar kekayaan pailit (boedel pailit) PT Prowell Energi Indonesia (Dalam Pailit).

Keberatan resmi pun telah dikirimkan kepada KPKNL Jakarta V melalui Surat Nomor 059/KP/DAS/LAW-FIRM/VIII/2026, meminta agar status kepemilikan dan persoalan hukumnya ditinjau terlebih dahulu sebelum proses berlanjut.

Hingga pelaksanaan lelang pada Kamis (27/8/2026), hasil koordinasi tim DAS Law Firm dengan Pejabat Lelang KPKNL Jakarta V menunjukkan bahwa objek tersebut tidak diminati satu pun pembeli hingga batas waktu penutupan lelang.

Usai kegiatan, tim kuasa hukum kembali mempertegas posisi hukum klien kepada pihak KPKNL Jakarta V. Dalam pertemuan tersebut, DAS Law Firm juga melampirkan bukti adanya proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri terkait perkara PT Prowell Energi Indonesia, merujuk pada SPDP Nomor B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus yang telah menetapkan status tersangka.

“Kami meminta agar persoalan ini dilihat secara utuh. Objek tercatat atas nama pribadi, sementara penetapannya sebagai bagian dari boedel pailit masih kami persoalkan. Karena itu, kehati-hatian mutlak diperlukan dalam setiap proses terhadap aset tersebut,” tegas Ansar, S.H., C.PT., selaku kuasa hukum.

Merespons hal tersebut, pihak KPKNL Jakarta V menyampaikan akan melakukan tindak lanjut administratif, termasuk langkah pemblokiran agar objek tidak serta-merta masuk proses selanjutnya, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DAS Law Firm menyambut baik sikap tersebut dan menegaskan akan terus mengawal kepentingan hukum klien. “Kami menghormati kewenangan KPKNL dan institusi terkait. Namun, kami berkewajiban memastikan hak klien terlindungi dan setiap proses terhadap aset memiliki dasar hukum yang sah dan jelas,” tandas Ansar.

Selanjutnya, DAS Law Firm akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan memantau perkembangan status objek tersebut. Apabila terdapat langkah lanjutan yang berpotensi merugikan kepentingan hukum klien, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak DAS Law Firm menegaskan rilis ini semata-mata merupakan penyampaian posisi hukum dan langkah pendampingan terhadap klien, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik.(**)

Comment