Meski Telah Inkrah, Kejari Kendari Belum Eksekusi La Ami Terpidana Kasus Ijazah Palsu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari hingga kini belum mengeksekusi La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem, meski perkara penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

La Ami dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada La Ami. Putusan tersebut dibacakan pada 23 Desember 2025.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata hakim Arya Putra Negara Kutawaringin saat membacakan putusan di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan La Ami melalui kuasa hukumnya.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada 18 Juni 2026.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa La Ami tersebut,” demikian bunyi amar putusan MA.

Dengan ditolaknya kasasi, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga Senin (24/8/2026), La Ami belum dieksekusi oleh Kejari Kendari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Ilmiawan, membenarkan bahwa eksekusi terhadap La Ami belum dilakukan.

“Sejauh ini belum (dieksekusi),” kata Ilmiawan saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Senin (24/8/2026).

Ilmiawan juga memastikan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan perkara tersebut.

“Petikan putusan sudah (diterima),” ujarnya.

Namun, Ilmiawan belum menjelaskan alasan La Ami belum dieksekusi meski putusan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, Majelis Hakim PN Kendari juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada La Ami.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.(**)

Comment