Pria Inisial M Jadi Terdakwa Kasus Internet 66 Desa di Wakatobi

Kasi Pidsus Kejari Wakatobi, Hamrullah, SH.

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi resmi menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan internet tahun anggaran 2018-2019 pada 66 desa di Kabupaten Wakatobi.

Pria Inisial M (46) warga Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi selaku teknisi pemasangan jaringan internet menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Tersangka sebelumnya telah menjalani tahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Wakatobi dan telah dipindahkan ke rutan kelas llA Kendari belum lama ini.

Berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari/PHI kelas 1A Kendari.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Wakatobi Hamrullah, SH, Kamis (23/6/2022).

“Jadi perkara internet desa dengan terdakwa Inisial M Selaku Teknisi Pemasangan Jaringan Internet untuk Desa di Kabupaten Wakatobi berkasnya telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu  penetapan hari Sidang dari Majelis Hakim” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya.

Atas kasus tersebut, negara dirugikan senilai lebih dari Rp200 juta.

” Dari hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan pengadaan jaringan internet untuk desa di Kabupaten Wakatobi, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.263.328.210  berdasarkan hasil Perhitungan dari BPKP Sultra,” bebernya.

Hamrullah menegaskan, dalam proses penanganan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila nantinya dalam pemeriksaan dipersidangan Pengadilan Tipikor terungkap fakta hukum serta diperoleh 2 (dua) alat bukti ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.(**)

Comment