Dugaan Mafia Tanah Mencuat di Kendari: Kebocoran Berkas, Pemalsuan Dokumen, hingga Intimidasi Terungkap

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Muhamad Kobar, S.H., kuasa hukum Asrianto, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang sangat merugikan kliennya. Mulai dari kebocoran dokumen pertanahan, pembatalan sepihak Surat Keterangan Tanah (SKT), dugaan pemalsuan berkas resmi, hingga tindakan intimidasi yang diduga dilakukan secara terorganisir untuk menguasai lahan milik warga.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kobar menyebut rangkaian dugaan tersebut diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum lurah, seorang pengacara berinisial IT, serta pihak lain yang dinilai memiliki peran penting dalam sengketa tanah yang kini sedang berjalan di jalur hukum.
“Kami menduga ada pola yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Begitu SKT klien kami diajukan ke BPN sebagai syarat penerbitan sertifikat, berkas itu diduga bocor kepada seorang pengacara berinisial IT. Tak lama kemudian, lurah yang menerbitkan SKT dihubungi dan dipaksa membatalkan surat tersebut dengan ancaman tuntutan pidana,” jelas Kobar.

Pembatalan SKT itu dilakukan dengan alasan tidak sesuai dengan peta wilayah administrasi. Padahal, kata Kobar, persoalan batas wilayah bukanlah ranah tindak pidana, melainkan semata-mata masalah administrasi pertanahan atau sengketa keperdataan.

Ia memberi contoh Kelurahan Lepo-Lepo yang kini telah dimekarkan menjadi empat kelurahan namun masih berada dalam satu wilayah kecamatan. Hingga saat ini, belum ada penetapan batas wilayah secara final yang bisa dijadikan dasar penjatuhan sanksi pidana.

“Kalau wilayahnya masih beririsan dalam satu kecamatan dan belum ada penetapan batas secara final, itu semestinya diselesaikan lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dipidana,” tegasnya.

Ironisnya, tak lama setelah SKT kliennya dibatalkan, Asrianto justru dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan pemalsuan surat. Padahal, SKT yang dipersoalkan itu diterbitkan secara resmi oleh lurah yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh.

“SKT itu dibuat oleh pejabat yang sah pada masa itu dan digunakan sebagaimana prosedur yang berlaku di masyarakat umum. Penyidik harus melihat perkara ini secara utuh dan objektif, tidak boleh hanya berdasarkan laporan sepihak saja,” ujar Kobar.

Merasa haknya dirugikan, pihaknya kemudian melaporkan balik pihak lawan ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen. Saat memeriksa berkas, Kobar menemukan sejumlah kejanggalan yang mencurigakan pada dokumen yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat milik pihak lain.
Salah satunya adalah SKT bertanggal 11 Oktober 1995, yang ditandatangani atas nama mantan Lurah Muhammad Said. Padahal, menurut data yang dimilikinya, pejabat tersebut sudah berhenti menjabat sejak 18 September 1995 atau sebulan sebelum surat itu diterbitkan.

“Kalau benar beliau sudah tidak menjabat satu bulan sebelumnya, bagaimana mungkin masih bisa menerbitkan SKT yang kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat sah? Ini sangat ganjil,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan Nomor Daftar Register Persil (NDRP) serta perbedaan bentuk tanda tangan dalam dokumen tersebut jika dibandingkan dengan dokumen resmi pembanding. Meski begitu, Kobar menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Tidak hanya pada SKT, kejanggalan juga ditemukan pada surat legalisir notaris yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat. Cap pada dokumen itu menyatakan bahwa fotokopi sesuai dengan dokumen asli yang diperlihatkan kepada notaris. Namun setelah dikonfirmasi, notaris yang bersangkutan secara tegas membantah pernah melakukan legalisir maupun penandatanganan berkas tersebut, bahkan telah membuat surat pernyataan tertulis mengenai hal itu.

“Jika notaris menyatakan tidak pernah melakukannya, maka dugaan pemalsuan tidak hanya terbatas pada SKT, melainkan juga mencakup pemalsuan cap dan tanda tangan notaris,” jelas Kobar.

Dijelaskan lebih lanjut, kliennya Asrianto sudah menguasai dan merawat lahan tersebut sejak tahun 1984, hal itu diketahui dan disaksikan oleh warga sekitar serta memiliki batas-batas yang jelas dan tidak diperdebatkan selama puluhan tahun. Namun pada tahun 2025, tiba-tiba muncul sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang didasarkan pada SKT tahun 1995 yang kini keabsahannya dipertanyakan.

Selain masalah dokumen, Kobar juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pengacara berinisial IT tersebut. Ia menduga pengacara itu pernah bertindak sebagai kuasa hukum bagi pihak penjual sekaligus pembeli dalam transaksi tanah yang sama, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang melanggar aturan profesi.

“Jika benar seorang advokat mendampingi dua pihak yang kepentingannya saling bertentangan dalam satu objek tanah yang sama, hal itu wajib ditelusuri karena jelas-jelas berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia,” ujarnya.

Kobar juga mengungkap adanya dugaan tindakan intimidasi yang dialami kliennya saat mempertahankan hak atas tanahnya. Pengacara berinisial IT itu diduga sering bekerja sama dengan sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan untuk mengerahkan massa ke lokasi lahan.

“Mereka diduga membawa sekitar 20 hingga 30 orang ke lokasi, bahkan ada yang membawa senjata tajam seperti parang untuk mengusir pemilik tanah yang sah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kobar juga menyebut pernah ada kehadiran aparat kepolisian bersenjata lengkap di lokasi sengketa yang justru menimbulkan rasa takut di kalangan warga. Namun demikian, ia belum merinci identitas maupun kapasitas kehadiran aparat tersebut di lokasi kejadian.

Terhadap seluruh rangkaian kejadian ini, Kobar meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di Kota Kendari secara profesional, transparan, dan tidak memihak siapa pun. Penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan alat bukti yang sah, riwayat kepemilikan yang jelas, serta proses hukum yang objektif agar warga tidak kehilangan haknya akibat rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan wewenang.

“Kami berharap semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara adil. Jangan sampai warga yang sudah merawat tanahnya puluhan tahun kehilangan haknya hanya karena rekayasa dokumen dan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Kobar menutup pernyataannya.(**)

Comment