KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial R (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan bersama anggota Polsek Laonti pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Laonti kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika,” katanya, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil penggeledahan dikediaman terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa 47 sachet narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 6,05 gram.
Petugas juga ikut menyita barang bukti non narkotika berupa 46 potongan pipet, 1 ball sachet kosong ukuran kecil, 1 sachet kosong ukuran sedang, 2 korek gas, 1 sendok sabu dari pipet, 1 pireks kaca, tisu, kantong plastik, serta 1 unit telepon genggam Android.
Herman Eka mengungkapkan bahwa terduga pelaku berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Laonti dan sekitarnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, R diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laonti dan sekitarnya,” ungkapnya.
Selain itu, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)
Comment