KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Keresahan melanda warga di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pada Senin (27/4/2026), luapan air bercampur lumpur dari kolam endapan (sedimen pond) milik PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, merembet hingga ke area yang dihuni dan dimanfaatkan warga.
Peristiwa ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu perdebatan tentang dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Sejumlah rekaman video yang diunggah warga memperlihatkan aliran air keruh berwarna cokelat mengalir deras memasuki Desa Lapaopao dan Muara Lapaopao. Bukan hanya rumah warga, persawahan, kebun, dan tambak ikut terendam.
Yang membuat kekhawatiran semakin memuncak, aliran lumpur bahkan mencapai kawasan sekitar SMA Negeri 1 Wolo. Menurut warga, fenomena semacam ini baru terasa nyata sejak pembukaan lahan tambang dilakukan secara semakin luas dan masif.
Ancy, salah satu warga setempat, menduga kuat penyebab utama luapan ini adalah ketidakmampuan kolam endapan milik perusahaan untuk menampung debit air yang turun dari area penambangan di bagian atas bukit.
“Dilihat dari posisi di atas sana, kolam endapan itu sepertinya sudah tidak sanggup lagi menahan air yang masuk,” ujarnya.
Kondisi yang ada justru semakin mengkhawatirkan. Ancy menyebutkan titik luapan baru kini muncul di dekat lingkungan sekolah. Jika tidak segera ditangani secara serius, ia khawatir air lumpur akan mengalir lebih jauh hingga ke wilayah Muara Lapaopao. “Kalau dibiarkan, alirannya bisa makin besar. Kita takut banjir lumpur yang lebih parah akan terjadi,” tegasnya.
Sesungguhnya, kekhawatiran ini bukanlah hal baru. Warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan, baik mengenai debu yang mengganggu maupun potensi bahaya banjir lumpur. Namun, menurut mereka, hingga saat ini belum ada penanganan yang dianggap maksimal. “Kami sudah lama bicara, tapi tanggapan belum terasa. Dan sekarang, apa yang kami takutkan benar-benar terjadi,” ungkap Ancy dengan nada kecewa.
Merespons kejadian ini, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak menunggu laporan resmi masyarakat untuk bertindak. Menurutnya, bukti berupa rekaman video yang tersebar luas sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Ini bukan masalah biasa, ini terkait pelanggaran di bidang lingkungan yang dampaknya dirasakan banyak orang. Penegak hukum tidak boleh beralasan tidak ada yang melapor. Bukti nyata sudah ada di hadapan mata publik,” tegas Andi.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi perlahan namun pasti akan menghancurkan sumber kehidupan warga yang sebagian besar menggantungkan nasib pada pertanian dan perikanan. “Kalau lingkungan rusak dan tercemar, mata pencaharian mereka ikut lenyap,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kolaka, Asnur, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah luapan ini dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan atau belum. Kepastian baru bisa diambil setelah hasil uji laboratorium keluar.
Dari pengecekan awal, diketahui ada sekitar 156 kolam endapan di wilayah izin usaha tersebut. Luapan terjadi saat kondisi cuaca yang semula diprediksi mulai memasuki musim kemarau, tiba-tiba berubah dengan turunnya hujan yang sangat lebat. Di saat yang bersamaan, perusahaan diketahui sedang melakukan perawatan pada sejumlah kolam, sehingga daya tampung air menjadi berkurang.
“Kondisi kolam sebenarnya tidak rusak secara fisik. Masalahnya ada pada keterbatasan kapasitas saat curah hujan turun dengan intensitas tinggi secara mendadak,” jelas Asnur. Sampel air dari lokasi kejadian sudah diambil dan dikirim ke laboratorium untuk diuji kandungannya. Hasilnya nanti akan menjadi acuan untuk menentukan langkah hukum maupun teknis selanjutnya.
“Kami baru bisa menyebut ini sebagai pencemaran dan menjatuhkan sanksi jika hasil uji membuktikan kadar zat tertentu melampaui ambang batas yang diizinkan. Tanpa data yang jelas, kami tidak bisa bertindak sembarangan,” tegasnya.
Asnur menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang terus dilakukan secara rutin, mulai dari aspek teknis hingga kepatuhan terhadap aturan dan dokumen lingkungan. DLH juga akan memberikan rekomendasi khusus kepada perusahaan agar memperbaiki sistem pengelolaan air dan kolam endapan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami hanya bisa memberikan arahan dan memantau. Pelaksanaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai kewajiban yang ada dalam izin lingkungannya,” ujar Asnur. Ia berharap PT CNI dapat menjalankan kewajibannya dengan sungguh-sungguh demi menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT CNI terkait insiden luapan lumpur tersebut. Di sisi lain, warga berharap pemerintah dan perusahaan segera bergerak cepat untuk menangani dampak yang ada, sekaligus menjamin keselamatan lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi tambang.(**)
Comment