KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu telah mengamankan tiga unit alat berat di lokasi tambang tanpa izin yang beroperasi di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka.
Sebelumnya, kepolisian juga telah menetapkan dan mengamankan terduga pelaku tambang ilegal bernama Didi bin Rajamuddin D.G. Serre (32 tahun), warga Dusun II Lowani, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, membenarkan bahwa tersangka berprofesi wiraswasta tersebut kini resmi ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/17/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus, terhitung mulai Sabtu, 6 Juni 2026.
Kombes Pol Iis menjelaskan, langkah tegas ini diambil setelah penyidik menjemput paksa tersangka melalui Surat Perintah Membawa Tersangka. Hal itu dilakukan karena Didi dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Tersangka Didi sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan mangkir dan tidak hadir pada panggilan pertama maupun kedua tanpa alasan yang sah secara hukum,” ungkap Kombes Pol Iis.
Penanganan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA yang diterima pada 9 Maret 2026. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/44/III/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Maret 2026, sebelum akhirnya Didi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2026.
Dalam operasi penindakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko tersebut, tim Ditreskrimsus juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit ekskavator dan tumpukan batu hasil galian yang merupakan produk kegiatan penambangan ilegal di lokasi.
Atas perbuatannya mengeruk kekayaan alam tanpa dokumen resmi, Didi disangkakan telah melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin sesuai regulasi. Praktik semacam ini diketahui menimbulkan dampak buruk, mulai dari kerugian keuangan negara, kerusakan ekosistem lingkungan yang parah, hingga ancaman bagi keselamatan warga sekitar lokasi tambang.
Polda Sultra pun mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Sulawesi Tenggara agar mematuhi ketentuan hukum serta tidak melakukan eksplorasi mineral tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Partisipasi aktif warga untuk melaporkan indikasi kejahatan pertambangan sangat diharapkan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. (**)
Comment