KOLAKA, EDISIINDONESIA.id-Sebuah video yang merekam aktivitas pembuangan air berwarna cokelat kemerahan dari sebuah tongkang ke perairan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, Selasa (28/4/2026).
Dalam rekaman berdurasi lebih dari satu menit itu, terlihat jelas cairan pekat menyerupai lumpur mengalir deras dari lambung kapal dan langsung jatuh ke permukaan laut. Warna air yang mencolok ini diduga kuat merupakan limpasan yang bercampur dengan material ore nikel.
Aktivitas tersebut diduga kuat berkaitan dengan operasional tambang milik PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan visual, air yang dibuang bukanlah air bersih, melainkan berwarna cokelat kemerahan yang identik dengan sedimen tanah laterit, material umum yang dihasilkan dari kegiatan penambangan nikel.
Jika terbukti merupakan limpasan yang terkontaminasi material tambang, pembuangan langsung ke laut tanpa melalui proses pengolahan yang benar sangat berpotensi mencemari lingkungan perairan.
Kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Rahman, menegaskan bahwa tindakan membuang air yang bercampur material tambang tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Intinya tidak boleh membuang limbah,” tegas Rahman saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kasus ini saat ini menjadi perhatian serius dan masuk dalam pengawasan pihak KUPP Kolaka selaku penanggung jawab wilayah kerja setempat.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat 1E yang melarang membuang limbah tanpa izin, dan ayat 1A yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran.
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan Pasal 229, serta PP No. 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu air laut dan pengelolaan limbah cair.
Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga tuntutan pidana, tergantung hasil pembuktian di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi manajemen PT Ceria Nugraha Indotama untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait video tersebut, namun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir. Jika dibiarkan, pembuangan limpasan ore nikel berpotensi menimbulkan sedimentasi, merusak ekosistem laut, serta berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir.
Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait dan penjelasan resmi dari perusahaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai regulasi atau merupakan pelanggaran lingkungan.(**)
Comment