Dua Pengedar Sabu 3,19 Gram di Kolaka Diamankan Polisi, Sumbernya Ambil Tempelan dari OTK di Pomalaa

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial MF (24 tahun) dan HR (36 tahun) ditangkap atas dugaan pelanggaran hukum tentang penyalahgunaan dan penyebaran narkotika.

Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan transaksi sabu di Desa Lamedai, Kecamatan Pomalaa.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Operasional Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang sering digunakan pelaku untuk melakukan transaksi barang haram,” ujarnya pada Jumat (27/3/2026).

Pada tahap pertama, petugas mengamankan MF di kamar kostnya di Desa Lamedai, Kecamatan Pomalaa, saat ia sedang beristirahat. Saat diinterogasi, MF mengaku akan mengedarkan sabu jika ada permintaan dan akan mengarahkan calon pembeli untuk mengambil pesanan langsung ke kostnya.

Selain itu, MF menyatakan bahwa barang haram yang ia jual diperoleh dari HR yang bertempat tinggal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap HR di kediamannya.

“Di rumah HR, kami menemukan tiga sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan sabu,” jelas Dwi Arif.

Dari pengakuan HR, barang haram tersebut diperoleh dari orang tak dikenal (OTK) yang kontaknya disimpan dengan nama “Mayones” dan “Peternak Lele”. HR mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pihak tersebut dan melakukan transaksi dengan cara mengambil paket yang ditempelkan di sekitar jalan raya Pomalaa sesuai lokasi yang diberikan melalui telepon.

Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita 12 sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,19 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa 12 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,19 gram,” terangnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditempatkan di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusaian Pidana.(**)

Comment