Dibidik Sejak Tahun 2025, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Miliki Sabu 16 Gram

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pemuda berinisial MFR (20) diamankan di Jalan Cemara, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Narko 10 yang telah membidik terduga pelaku sebagai target operasi sejak tahun lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan salah satu target operasi yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam target operasi sejak tahun lalu. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian kami dalami hingga dilakukan pengamanan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, MFR merupakan warga Jalan Cemara, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,66 gram.

Selain itu, terdapat dua timbangan digital, dua ball sachet plastik bening, dua sachet plastik bening kosong, satu sendok sabu, satu tas samping warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Selanjutnya pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (**)

Comment