Diduga Dipermalukan Usai Digeledah di Depan Umum, Toko Kochi Kendari Dilaporkan ke Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Seorang perempuan berinisial NS melaporkan Toko Kochi Jalan AH Nasution Kota Kendari ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik, setelah mengaku dipermalukan di depan pengunjung lain usai dituduh mencuri saat alarm sensor toko berbunyi.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, ketika NS datang berbelanja bersama dua rekannya namun berniat pulang tanpa membeli barang. Saat keluar, alarm berbunyi sehingga ia dikejar tiga karyawan dan diminta pemeriksaan isi tas di ruang publik.

Meski merasa keberatan, NS mengizinkan pemeriksaan untuk membuktikan kebenarannya. Hasilnya, tidak ditemukan barang apapun dari toko.

“Orang tua kami sudah terlanjur dipermalukan karena diperiksa di depan umum, padahal tidak terbukti apa-apa,” ujar Syahrul, anak NS.

Setelah kejadian, keluarga mendatangi toko untuk meminta klarifikasi, namun pihak toko menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP.

Keluarga menilai tindakan tersebut tidak tepat dan tidak beretika, karena karyawan tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan tanpa dasar jelas dan seharusnya terlebih dahulu memeriksa CCTV.

Syahrul kemudian mendampingi NS melaporkan kasus ini ke polisi dengan harapan diproses sesuai hukum.

Hingga berita diterbitkan, Marcom Toko Kochi dan Manager Toko Kochi Anduonohu belum memberikan tanggapan resmi. Manager tersebut hanya menyampaikan,

“Kalau untuk sekarang belum bisa, nanti kita pakai media lain, kita juga sudah punya bukti-bukti, nanti kami kabari.” ujarnya.(**)

Comment