Kades Ranosangia Kolaka Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RA (52).

Penahanan dilakukan setelah RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan awal yang menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran desa.

“Penyelidikan awal menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka,” ujar Dwi Arif, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka RA yakni melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta pengadaan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp800 juta.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kolaka telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Dwi Arif.

Saat ini, tersangka RA telah diamankan di rumah tahanan Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Comment