BEM FH UHO Kecam Penembakan Warga Sipil di Bombana, Cederai Prinsip Negara Hukum dan HAM

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) menilai peristiwa penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Bombana yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob sebagai peristiwa serius yang mencederai prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), serta profesionalisme institusi kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi saat kehadiran aparat keamanan di lokasi pertambangan ilegal. Namun demikian, BEM Fakultas Hukum menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal tidak pernah dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga sipil.

Ketua BEM Fakultas Hukum UHO, Saleh Salahudin yang akrab disapa Ical Darkol, menegaskan bahwa dalam negara hukum, penegakan hukum harus dijalankan melalui prosedur yang sah, proporsional, dan akuntabel, bukan melalui penggunaan senjata api yang berujung pada hilangnya nyawa.

“Setiap peluru yang dilepaskan aparat negara bukan hanya tindakan individual, tetapi juga merupakan tanggung jawab institusional dan komando,” tegas Ical dalam keterangannya, Jumat (9/1/2025).

Ia menjelaskan, secara konstitusional tindakan penembakan tersebut harus diuji berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak untuk hidup, serta Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Setiap tindakan aparat yang berujung pada kematian warga sipil wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, terbuka, dan objektif,” katanya.

Dalam perspektif hukum pidana, BEM Fakultas Hukum juga menyoroti ketentuan KUHP Baru. Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan.

Jika perbuatan dilakukan dengan kesengajaan atau kesadaran atas akibat mematikan, maka unsur pidana harus diuji melalui proses peradilan, bukan berhenti pada mekanisme internal institusi.

Bahkan, lanjut Ical, apabila tindakan kekerasan dilakukan tanpa niat membunuh namun berakibat pada kematian, perbuatan tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa. Hukum pidana tidak membenarkan akibat fatal yang lahir dari penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.

KUHP Baru juga menegaskan bahwa alasan pembenar seperti pembelaan terpaksa hanya dapat diterapkan apabila memenuhi syarat adanya ancaman nyata, seketika, dan proporsional. Tanpa ancaman langsung terhadap nyawa aparat, penggunaan senjata api kehilangan dasar pembenar hukumnya.

Dari sisi hukum administrasi dan kepolisian, BEM Fakultas Hukum mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Selain itu, penggunaan kekuatan oleh anggota Polri dibatasi secara ketat melalui peraturan internal. Senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), semata-mata untuk melindungi nyawa dari ancaman serius dan nyata, serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Dalam konteks penertiban tambang ilegal yang merupakan pelanggaran administratif dan pidana ekonomi, penggunaan senjata api terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan secara otomatis dan harus diuji secara ketat,” ujarnya.

BEM Fakultas Hukum juga menekankan bahwa dalam struktur kepolisian yang hierarkis, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Kapolda Sulawesi Tenggara sebagai pemegang komando tertinggi di wilayah hukum Sultra dinilai memikul tanggung jawab institusional dan moral atas setiap penggunaan senjata api oleh anggotanya.

Menurut Ical, narasi “oknum” tidak boleh digunakan untuk menghindari tanggung jawab komando, sebab setiap tindakan bersenjata aparat terjadi dalam sistem perintah, pengawasan, dan standar operasional yang ditetapkan pimpinan.

“Jika tindakan bersenjata ini tidak dipertanggungjawabkan secara tegas dan transparan, maka hukum sedang dikalahkan oleh senjata,” tegasnya.

BEM Fakultas Hukum menilai pemeriksaan etik internal tidaklah cukup. Kasus penembakan di Bombana harus diproses melalui mekanisme hukum pidana yang terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik guna mencegah praktik impunitas aparat bersenjata serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

BEM Fakultas Hukum UHO menyatakan akan mengawal secara kritis dan berkelanjutan proses penanganan kasus ini serta menolak segala bentuk normalisasi kekerasan aparat atas nama penegakan hukum.

“Negara boleh menindak tambang ilegal, tetapi negara tidak pernah dibenarkan mencabut nyawa warganya di luar hukum,” tutup Ical. (**)

Comment