KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Seorang perempuan berinisial N (43) asal Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka harus berurusan dengan aparat kepolisian usai miliki narkotika jenis shabu.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 12 (dua belas) shacet plastik klip bening di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 75,61 gram.
Sementara non narkotika, 1 (satu) buah kotak mainan yang terdiri dari 3 (tiga) buah kaos kaki, 1 (satu) buah sendok kecil warna hitam, dan 1 (satu) ball plastik klip bening kosong.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Lalomba.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka, menerima informasi bahwa adanya masyarakat yang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang berada di wilkum polres kolaka yang sering melakukan transaksi jual beli paket yang diduga narkotika jenis shabu yang bertempat di Kelurahan Lalombaa,” katanya, Rabu (7/1/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan tempat pelaku. Melakukan transaksi jual beli sabu yang sedang berada dalam rumahnya.
Anggota kepolisian lalu mendekat dan mengamankan pelaku. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berperan sebagai pengedar.
Kemudian anggota kepolisian segera membawa pelaku berserta barang bukti menuju Mako Polres Kolaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka membawa terduga pelaku dan Barang Bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023.(**)
Comment