Lahan Masih Sengketa, DPRD Sultra Tetap Loloskan Anggaran Stadion Lakidende

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Peran pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap anggaran kini menjadi sorotan tajam, menyusul munculnya kembali sengketa lahan pada proyek lanjutan Stadion Lakidende yang dinilai mengandung kejanggalan administratif dan hukum.

Aladin, pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Kota Kendari, melontarkan kritik pedas. Ia menilai DPRD telah lalai karena meloloskan anggaran pembangunan senilai puluhan miliar rupiah di atas lahan yang status hukumnya belum clean and clear.

“Saya lihat anggota DPRD tidak paham penganggaran. Kalau paham, pasti sudah membatalkan usulan karena tahu Stadion Lakidende ini bermasalah secara hukum,” tegas Aladin, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan bahwa ketidakpahaman dewan ini berisiko menjebak Pemprov ke dalam maladministrasi berulang.

Padahal proyek ini sebelumnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun DPRD seolah mengabaikannya dengan mengesahkan anggaran baru.

Sebagai mantan anggota DPRD dua periode, Aladin menekankan bahwa pembebasan lahan memiliki aturan dan Perda yang ketat.

Fungsi pengawasan dewan saat ini lemah karena membiarkan pemerintah membangun tanpa dialog maupun ganti rugi kepada pemilik sertifikat lahan sah.

“Anggaran dan pengadaan tanah sangat sensitif. DPRD seharusnya mempertanyakan dulu sebelum diketuk palu, bukan malah meloloskan pembangunan yang masih melibatkan hak milik masyarakat,” tambahnya.

Lolosnya anggaran dianggap sebagai restu tidak langsung terhadap “penyerobotan” lahan dan intimidasi.

Fisik bangunan sudah mulai berdiri, namun pemilik lahan seluas 12.000 meter persegi belum pernah dipanggil untuk konsultasi maupun negosiasi ganti rugi. Sampai saat ini, warga telah mengirim surat resmi ke KPK untuk memantau indikasi kerugian negara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi memastikan proyek akan terus berjalan.

Kepala Dinas Martin Effendy Patulak mengungkapkan bahwa rencana anggaran tahun 2026 telah dibahas bersama DPRD, namun prosesnya bertahap karena harus menyelesaikan sengketa lahan.

“Pembangunan tetap berjalan, tapi kita harus selesaikan dulu persoalan lahan,” ujar Martin, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Dinas hanya fokus pada aspek fisik infrastruktur. Persoalan hukum dan pembebasan lahan merupakan kewenangan instansi lain: Pembebasan Lahan ditangani Dinas Perumahan, sedangkan Masalah Hukum/Sengketa ditangani Biro Hukum dan BPKAD.

Saat ini masih ada satu titik lahan yang statusnya inkracht (berkekuatan hukum tetap) namun masih dalam proses komunikasi dengan pemilik.

“Setelah masalah lahan clear, baru kita lelang pembangunan,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran warga, Martin menjelaskan bahwa fokus pembangunan saat ini masih di area struktur stadion lama, agar meminimalisir dampak terhadap rumah warga di belakang kawasan.

Pemerintah berharap administrasi dan sengketa lahan dapat segera tuntas agar lelang dapat dilaksanakan sesuai jadwal tahun 2026.

Sampai berita ini diterbitkan, pewarta masih berusaha menghubungi DPRD Sultra untuk mendapatkan hak jawab.(**)

Comment