KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AS (22) yang diduga terlibat tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
AS diamankan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Dari keterangan awal, ia mengakui telah membeli barang hasil kejahatan dari seseorang berinisial AL pada Selasa (9/12/2025) di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Kasus ini muncul setelah laporan pengaduan masuk pada 14 Desember 2025 dari pelapor berinisial IND (24), warga Kelurahan Lamokato. Menurut IND, pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WITA di rumahnya di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Laloeha (konter pertigaan Bypass). Saat pulang kerja, ia mendapati pintu belakang, pintu WC, serta pintu dan laci lemari pakaian dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang hilang yaitu tiga unit handphone (Oppo A7, Samsung lipat hitam, dan iPhone) serta celengan kayu berbentuk kotak berisi uang tunai sekitar Rp2 juta. Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menjelaskan korban mengalami kerugian total sekitar Rp8,8 juta. “Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp8,8 juta rupiah,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Menindaklanjuti laporan, Tim Elang Anti Bandit melakukan penyelidikan mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga menginterogasi terduga. Dari pengamanan AS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A7 dengan nomor IMEI 867939040283377 dan 867939040283369.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus dan menyelidiki terduga lain berinisial AL, termasuk mencari barang bukti lainnya. AS dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, menyusun administrasi penyidikan, menyita barang bukti, dan menahan terduga.(**)
Comment