MUNA, EDISIINDONESIA.id – Video yang memperlihatkan dugaan tindakan perobekan Al-Qur’an oleh pemilik akun TikTok “Abemenyala Messi” viral di media sosial TikTok dan Facebook.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Watopute bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian untuk memastikan fakta serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.50 WITA, personel Polsek Watopute bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi kediaman pemilik akun tersebut di Lingkungan II, Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.
Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi dan diduga telah meninggalkan rumah setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut diduga terjadi saat pemilik akun melakukan siaran langsung (live) di TikTok pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di kediamannya.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan melakukan siaran langsung (live) TikTok pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di kediamannya. Aksi tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dan kecaman dari masyarakat,” ujar IPTU Jufri, Senin (13/7/2026).
Hasil klarifikasi terhadap pihak keluarga mengungkap bahwa pemilik akun berinisial SD. Menurut keterangan suami dan keluarganya, SD diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari pada 2021 dan 2022.
Meski demikian, informasi tersebut masih merupakan bagian dari hasil klarifikasi awal dan akan menjadi salah satu aspek yang didalami dalam proses penyelidikan.
Saat ini, Polres Muna melalui Polsek Watopute masih melakukan pencarian terhadap SD serta pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta dan motif di balik peristiwa tersebut.
IPTU Jufri mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Polres Muna akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polres Muna menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyelidikan yang berlangsung. (**(
Comment