Puluhan RKAB IUP MBLB di Sultra Masih Tertahan, Baru 2 yang Disetujui ESDM

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dari sekitar 40 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), baru dua perusahaan yang memperoleh persetujuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, membenarkan bahwa hingga saat ini baru dua RKAB yang telah disetujui.

“Sebagian sedang dalam proses evaluasi, sebagian lainnya masih belum melengkapi kebutuhan dokumen dan datanya,” ujar Dewi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026) via seluler.

Ia menegaskan, proses persetujuan RKAB tidak hanya mengacu pada kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah.

“Selain persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, juga menjadi pertimbangan terkait pemenuhan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, menambahkan secara keseluruhan terdapat sekitar 250 IUP MBLB di Sultra. Namun, sebagian besar masih berstatus IUP eksplorasi, sedangkan yang telah berstatus IUP Operasi Produksi sekitar 70 izin.

“Dari sekitar 70 IUP Operasi Produksi itu, sekitar 40 sudah mengajukan RKAB, sedangkan sekitar 30 lainnya belum mengajukan,” kata Hasbullah.

Hasbullah juga meluruskan penggunaan istilah
“tambang Golongan C” yang hingga kini masih sering digunakan masyarakat. Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, istilah tersebut telah dihapus dan diganti menjadi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Sesuai undang-undang, sudah tidak ada lagi penamaan tambang C sejak 2009. Sekarang namanya MBLB, hanya masyarakat yang masih sering menyebut tambang C,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Ir Ridwan Bae menyoroti kondisi tersebut dan menilai keterlambatan pemenuhan kebutuhan material dapat berdampak pada banyak proyek pembangunan di daerah. Menurutnya, jika pasokan bahan material terhambat, maka pengerjaan sejumlah proyek juga akan ikut terkendala termasuk proyek – proyek nasional.

“Kalau ketersediaan bahan material terhambat, tentu banyak proyek yang akan terkendala dalam pengerjaannya. Ini harus menjadi perhatian agar kebutuhan pembangunan daerah tidak ikut terganggu,” kata Ridwan Bae, saat dijumpai di kediamannya, Minggu, 5 Juli 2026 lalu. (**)

Comment