Kejati Sultra Tetapkan AT Tersangka Tambang di Kolut, Negara Rugi Rp 233 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. Penetapan ini menjadikan total sembilan orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 233 miliar.

Dua tersangka terbaru yang diumumkan pada hari Jumat ini adalah Sdr. RM, seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. AM, serta Sdr. AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang ditugaskan di Provinsi Sultra.

Peran Kunci dalam Pemalsuan Dokumen:

Tersangka RM diketahui merupakan orang yang diminta oleh tersangka MM (yang telah ditahan sebelumnya) untuk mengurus dokumen RKAB tahun 2023 PT. AM. Dalam prosesnya, RM menerima uang miliaran rupiah dari MM yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terlibat, termasuk kepada tersangka AT.

Sementara itu, tersangka AT, yang pada tahun 2022 bertugas sebagai salah satu anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM, menerima permintaan dari RM untuk membuat dokumen RKAB PT. AM tahun 2023. Dokumen fiktif ini seolah-olah menyatakan bahwa PT. AM telah melakukan kegiatan penambangan pada tahun 2022, padahal faktanya tidak demikian. Dokumen yang tidak benar tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI.

Modus Operandi dan Kerugian Negara:

Kuota RKAB PT. AM tahun 2023 yang diperoleh secara ilegal ini selanjutnya dijual oleh tersangka MM selaku pihak PT. AM kepada para trader dengan harga USD 5 – 6 per ton. Ore nikel yang diangkut diduga berasal dari eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PCM yang sudah tidak aktif atau mati, dengan menggunakan pelabuhan jetty PT. KMR. Total penjualan ore nikel dari eks wilayah IUP PT. PCM yang ditambang menggunakan kuota RKAB PT. AM mencapai kurang lebih 480 ribu ton.

Akibat praktik ilegal ini, berdasarkan perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, negara telah dirugikan sebesar Rp 233 Miliar.

Daftar Tersangka Lengkap:

Dengan penetapan RM dan AT, total sembilan tersangka dalam perkara ini meliputi:

– ES dan HH (pihak PT. PCM)
– MM, MLY, PD (pihak PT. AM)
– RM dan HP (perantara PT. AM)
– AT (Binwas Kementerian ESDM)
– SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka)

Para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 dan 64 KUHPidana. Secara spesifik, tersangka RM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara itu, tersangka AT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 12 huruf b, Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.(**)

Comment