JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat, 19 September 2025, untuk mendesak penuntasan laporan dugaan kejahatan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa laporan terkait perambahan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, Sultra, telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 13 Desember 2024. Namun, laporan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Kehadiran kami di Kejagung RI adalah untuk menekan agar laporan kami yang mandek di Kejati Sultra sejak Desember 2024 segera diproses,” ujar Hendro Nilopo.
Ampuh Sultra mengungkapkan bahwa laporan mereka memuat bukti perambahan Kawasan Hutan Lindung seluas 87,36 hektar oleh PT. BSJ tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Temuan BPK RI menunjukkan bahwa pembukaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ seluas 87,36 hektar dilakukan untuk aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Hendro Nilopo menambahkan, temuan BPK RI ini serupa dengan kasus yang melibatkan PT. TMS di Pulau Kabaena, sehingga penindakan terhadap PT. BSJ seharusnya juga dilakukan dengan cara yang sama.
Di hadapan perwakilan Kejagung RI, Ampuh Sultra mendesak agar segera dilakukan investigasi dan penindakan terhadap PT. BSJ, seperti yang telah dilakukan oleh Satgas PKH di Pulau Kabaena.
Selain itu, Ampuh Sultra juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha otomotif ternama, yang dikenal sebagai “bos Lamborgini Indonesia,” dalam struktur manajemen PT. BSJ. Mereka menduga hal ini menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan kasus ini.
“Kami menemukan nama ‘bos mobil mewah’ sebagai direksi. Kami menduga ini menjadi alasan mengapa Kejaksaan atau Satgas PKH belum bertindak terhadap PT. BSJ,” ungkapnya.
Ampuh Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada penindakan yang tegas terhadap PT. BSJ.(**)
Comment