Pemprov Sultra Terbitkan Edaran: ASN Dilarang Pakai Randis dan Apel Gabungan Ditiadakan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi demonstrasi dan dinamika sosial di wilayah Sultra.

Edaran tersebut mengatur pelaksanaan tugas serta etika kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan kondusif, aman, dan tertib.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan suasana kerja yang stabil dan menjaga pelayanan publik tetap optimal.

“Seluruh ASN dan Non ASN diimbau menjaga profesionalisme, tidak terpancing provokasi, serta tetap bekerja dengan santun dan penuh empati kepada masyarakat,” ujar Asrun Lio dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2025).

Isi pokok Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 meliputi:

  1. Menjaga etika komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan provokatif serta menggunakan bahasa sopan dan sensitif terhadap kondisi sosial.
  2. Kepala perangkat daerah diminta mengatur pola kerja pegawai dengan ketentuan:
    • Pegawai yang bertugas melayani masyarakat tetap Work From Office (WFO).
    • Pegawai yang memungkinkan dapat melaksanakan Work From Home (WFH).
  3. Pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas selama masa pemberlakuan edaran.
  4. ASN yang bekerja di kantor diwajibkan memakai wastra daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
  5. Apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sultra untuk sementara waktu ditiadakan.

Edaran ini merujuk pada sejumlah landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Asrun Lio menegaskan, edaran ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dan diharapkan menjadi pedoman ASN dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta ketenangan di tengah situasi sosial yang dinamis.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik. Kami berharap kerja sama seluruh pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban,” tutupnya.(**)

Comment