Pulau Kabaena Terancam: Desakan Selamatkan Pulau dari Tambang Liar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, dengan luas 873 km², dikategorikan sebagai pulau kecil berdasarkan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 yang melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil semakin menguatkan perlunya perlindungan pulau ini.

Penambangan dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan.

Anggota DPD RI Dapil Sultra, Umar Bonte, mendesak Gubernur Sultra untuk segera bertindak menyelamatkan Pulau Kabaena dari aktivitas tambang yang merusak.

Beliau menekankan pentingnya komitmen moral Gubernur dalam melindungi masyarakat Sultra, khususnya warga Pulau Kabaena yang telah mengalami dampak lingkungan, kesehatan, dan pelanggaran hukum akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Kondisi memprihatinkan Pulau Kabaena telah dikonfirmasi oleh para peneliti. Umar Bonte meminta langkah nyata dari Gubernur untuk mengatasi permasalahan pertambangan di Pulau Kabaena.(**)

Comment