JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu.
Kelima orang tersebut berinisial RS, RS, ES, T, dan K. Laporan disampaikan pada Rabu, 30 April 2025.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan kelimanya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah), serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Jokowi menunjukkan semua ijazah akademiknya (SD hingga Universitas Gadah Mada) kepada penyidik.
Jokowi menyebut masalah ini “ringan”, namun perlu diproses hukum untuk kejelasan.
Ia menjawab 35 pertanyaan penyidik. Detail pertanyaan akan disampaikan oleh tim kuasa hukum.(edisi/rmol
Comment