KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Laporan dugaan pemerasan oleh seorang wanita berinisial YL terhadap empat oknum anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) justru mengungkap praktik pencucian uang (TPPU) narkoba yang lebih besar. Rekening YL terindikasi kuat digunakan untuk menampung dana haram tersebut.
Kasus bermula dari pengembangan kasus TPPU narkoba oleh Polda Kalsel di Kendari (12-15 Maret 2025), terkait tersangka berinisial DM. Investigasi menemukan transaksi mencurigakan di rekening YL.
Hasil pemeriksaan DM memperkuat dugaan rekening YL digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil penjualan narkoba jaringan Kalimantan Selatan yang dikendalikan DM.
Wadir Krimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, S.IK, membenarkan adanya pengembangan kasus ini dalam konferensi pers pada Rabu (30/04/2025).
Ia menjelaskan kedatangan anggota Polda Kalsel ke Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.Dit Narkoba/Polda Kalsel (1 Januari 2025).
AKBP Mulkaifin menyatakan tidak ditemukan bukti tindak pidana pemerasan seperti yang dilaporkan YL. Uang yang menjadi pokok permasalahan diduga kuat sebagai hasil TPPU narkoba yang melibatkan YL.
Seluruh dana di rekening YL telah diambil alih Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan TPPU narkoba. Laporan pemerasan YL menjadi tidak relevan dengan temuan fakta.(**)
Comment