EDISIINDONESIA.id – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan. Hery Susanto diduga memberikan rekomendasi yang melawan hukum terkait perkara korupsi tambang yang sedang ditangani Kejagung.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan Hery Susanto dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam di kediamannya, setelah proses penggeledahan. Pada Selasa (16/4/2026) siang, Hery Susanto telah resmi ditahan oleh Kejagung.
Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Jampidsus dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang merupakan ciri khas tersangka Kejagung. Ia digiring menuju mobil dengan tangan terborgol, tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang mengerumuninya.
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti yang diamankan belum diketahui secara pasti. Namun, Hery Susanto kini berada di Markas Kejagung, Gedung Bundar.(edisi/fajar)
Comment