Pria di Konut Kedapatan Miliki Sabu 56 Sachet, Siap Diedarkan Ke Andowia

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Ancaman narkotika kembali menghantui masyarakat Kabupaten Konawe Utara. Peredaran sabu kini diduga telah menyusup hingga ke lingkungan permukiman warga di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30) tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 56 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 12,81 gram. Jumlah ini mengindikasikan kuat bahwa barang tersebut siap diedarkan di tengah masyarakat.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi, puluhan tabung PCR tube dan potongan pipet, sebilah besi yang telah ditajamkan dan tas tangan yang digunakan untuk menyimpan barang.

Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran serius. Peredaran narkoba yang mulai masuk ke wilayah permukiman dinilai sebagai ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.

Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

“Ini adalah bentuk respon cepat atas laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (**)

Comment