KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di perairan Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers virtual bersama Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat, 25 April 2025, yang diikuti di Aula Dachara Polda Sultra.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.IK., mewakili Dirpolairud KBP Saminata S.I.K., M.M., dan didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.I.K., M.H., serta Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., M.H.
Keberhasilan ini mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp6.177.700.000.
Operasi penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan patroli rutin Ditpolairud di titik-titik rawan. Lima tersangka diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 29 sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, satu jerigen lima liter berisi bahan sejenis (setara 10 botol bom ikan), dan empat kapal yang digunakan para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.
Ditpolairud Polda Sultra berkomitmen meningkatkan pengawasan dan patroli laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya.
Kerja sama antara Ditpolairud dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian laut Sulawesi Tenggara.(**)
Comment