MALUKU, EDISIINDONESIA.id– PT Waragonda Minerals Pratama menegaskan tidak akan meninggalkan Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, meskipun mendapat penolakan keras dari warga setempat yang berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan pada Minggu, (16/2/2025).
Penolakan ini dilatarbelakangi dugaan kerusakan lingkungan akibat pengerukan pasir garnet yang menyebabkan abrasi.
Kepala Teknik Tambang PT Waragonda, Amar Kadafi Tehuayo, menyatakan fokus saat ini adalah memperbaiki fasilitas yang rusak. Dalam konferensi pers di Masoh, Selasa (18/2/2025), ia membantah kabar yang menyebut karyawan perusahaan merusak palang adat (“sasi”) yang dipasang warga sebagai bentuk protes.
Tehuayo menjelaskan bahwa izin operasi PT Waragonda di Haya masih berlaku selama lima tahun dan akan diperbarui tahun ini. Ia menunjukkan rekaman CCTV yang, menurutnya, membuktikan palang “sasi” masih utuh sebelum warga menyerang perusahaan. Ia menyatakan bahwa palang tersebut roboh saat massa memasuki area perusahaan.
“Kami tidak pernah memprovokasi tokoh adat,” tegas Tehuayo. “Kerusakan ‘sasi’ terjadi saat penyerangan, bukan karena ulah karyawan kami.”
Kerugian akibat pembakaran diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. PT Waragonda telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.(edisi/fin)
Comment