Aksi Penipuan di Kendari, Perdaya Korban dengan Korek Api Mirip Pistol

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial F F alias P (34), residivis kasus penipuan dan penggelapan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Kendari.

Pelaku diamankan di Jalan Jenderal H. Nasution, Kecamatan Kambu, pada 16 Februari 2025, usai dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan di sebuah agen BRI Link di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus operandi dengan berpura-pura melakukan transaksi keuangan.

Dalam kasus terbaru, F F alias P mengklaim telah mentransfer uang sebesar Rp890.000 untuk ditarik secara tunai, namun hingga transaksi selesai, dana tersebut tak kunjung masuk ke rekening admin agen.

Korban, seorang mahasiswi berinisial H A S (26), pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 8 Februari 2025.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa F F alias P tak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga mengungkapkan telah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari sejak keluar dari rumah tahanan.

Pelaku bahkan diketahui menggunakan korek api berbentuk pistol untuk memperdaya korban, yang sebagian besar adalah perempuan.

“Pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa. Saat diamankan, tim menemukan korek api berbentuk senjata api yang digunakannya untuk mengancam dan memperdaya korban,” ungkap IPDA Haridin.

Atas perbuatannya, F F alias P dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)

Comment