BPN Sultra Gagal Tunjukkan Dokumen HGU PT Merbaujaya dalam Sidang Sengketa Informasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara menggelar sidang sengketa informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya Group pada Jumat, 31 Januari 2025. Sidang yang mempertemukan Kelompok Tani Masseddie (pemohon) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra (termohon) diwarnai ketidakmampuan BPN menghadirkan dokumen HGU PT Merbaujaya.

Perwakilan BPN, Koordinator Sub Penanganan Sengketa dan Analis Hukum Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menyatakan ketidakmampuan menghadirkan dokumen tersebut karena surat kuasa mereka belum ditandatangani Kepala Kanwil BPN Sultra, disebabkan pergantian pimpinan.

Hal ini mendapat kecaman dari perwakilan Kelompok Tani Masseddie, Asgar, yang menilai sikap BPN tidak profesional. Asgar menegaskan, “Kami sangat menyayangkan ketidakmampuan BPN menghadirkan dokumen penting ini. Surat kuasa yang sah sangat penting untuk menjamin legalitas. Kami sendiri, sebagai perwakilan kelompok tani, memiliki surat kuasa yang ditandatangani ketua kelompok. Ketidakhadiran dokumen ini menunjukkan surat kuasa perwakilan BPN ilegal.”

Asgar mendesak BPN mengirimkan perwakilan yang lebih kompeten pada sidang berikutnya, idealnya pejabat setingkat kepala bidang atau bahkan Kepala Kanwil. Ia menekankan, “Sengketa ini adalah sengketa informasi dengan BPN, bukan sengketa tanah. Pihak yang bersengketa tanah dengan kami adalah PT Merbau.”

Asgar juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan HGU di atas tanah bersertifikat. “Sebanyak 70% tanah di Desa Puuwehuko sudah bersertifikat. Apa dasar hukum BPN menerbitkan HGU di atas tanah bersertifikat? Kami menuntut penjelasan,” tegasnya.

Upaya klarifikasi kepada perwakilan BPN Sultra pasca-sidang terkait surat kuasa yang belum ditandatangani menemui jalan buntu. Staf BPN yang dihubungi menyatakan tidak berwenang memberikan keterangan lebih lanjut.

Sidang ini memperuncing polemik penerbitan HGU PT Merbaujaya di Desa Puuwehuko, sementara Kelompok Tani Masseddie terus menuntut transparansi dari BPN Sultra.(**)

Comment