KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan dekat Polsek Pondidaha, Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kedua tersangka, RJ (40) dan LS (50), ditangkap di Kelurahan Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, menjelaskan, “Keduanya merupakan IRT dan ditangkap setelah dilakukan operasi penangkapan dan penggeledahan.”
Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 21,75 gram yang disimpan dalam tas ungu muda milik RJ. Polisi juga menyita dua ponsel dan beberapa lembar tisu yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
AKP Yusran menambahkan, “Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka, yang diduga kuat sebagai pengedar, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Konawe untuk penyelidikan.” Kedua tersangka diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Yusran menyatakan,
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkoba.” Pungkasnya.(**)
Comment