Polres Kolaka Timur Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Sabu 1,3 Gram

KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA alias Atan (21), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, pada Rabu malam, 18 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Rudi Palmi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ramadhan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” kata AKBP Rudi Palmi, Kamis (19/12/2024).

Lanjut, dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berwarna ungu yang berisi tiga sachet kecil plastik klip. Masing-masing sachet tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram.

Untuk itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. YA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana tindak lanjut Polres Kolaka Timur meliputi pemeriksaan urine dan darah tersangka, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik di Makassar, serta pengembangan kasus lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Lebih lanjut, AKBP Rudi Palmi menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Timur.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat Kolaka Timur,” Pungkasnya. (**)

Comment