KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Mengawal kasus Supriyani, seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, dan disambut baik oleh Kajari Konsel, Ujang Sutisna.
Usai melaksanakan kunjungan, La Ode Tariala menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ke Konsel adalah untuk memberikan dukungan kepada Kejari agar dalam penanganan kasus ini ada perlakuan adil terhadap Supriyani.
“Kami mendukung agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya sehingga tidak kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” jelasnya, Selasa (22/10/2024).
La Ode Tariala juga menyampaikan bahwa pada Senin, 21 Oktober, ia menjenguk Supriyani di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, dan hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, penahanannya telah ditangguhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Konsel dan suaminya sehingga Supriyani dapat kembali beraktivitas.
“Ini adalah hal yang luar biasa atas kebijakan Pak Kajari Konsel sehingga Ibu satu anak itu bisa melanjutkan aktivitasnya dengan baik,” ungkap politikus NasDem itu.
La Ode Tariala menambahkan bahwa Supriyani menyampaikan bahwa selama 15 tahun menjadi guru honorer di SDN 4 Baito, ia tidak pernah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap siswa, termasuk korban Muh. Chaesar Dalfa. Berdasarkan keterangan guru dan siswa lainnya di Kelas IA Supriyani, tidak pernah ada penganiayaan.
Selanjutnya, orang tua korban yang merupakan oknum polisi bertugas di Polsek Baito datang ke SDN 4 Baito dan mengambil sendiri sapu ijuk untuk dijadikan alat bukti pemukulan terhadap korban. Sementara hal itu tidak dibenarkan oleh aturan.
“Tetapi hal ini menjadi kewenangan APH, hanya kami DPRD menginginkan kepastian hukum adalah berpihak kepada yang terzolimi. Adil dalam memutuskan perkara tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Ujang Sutisna mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Sultra untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Alhamdulillah, Saudari Supriyani, guru SDN 4 Baito, telah ditangguhkan penahanannya sehingga Ibu Supriyani kembali bersama keluarga,” bebernya.
Untuk proses hukum kasus ini, tetap dilanjutkan dalam rangka mencari kebenaran materiil, dan pada Kamis, 24 Oktober, akan dilaksanakan sidang pertama di Pengadilan Negeri Andoolo Konsel.
“Mohon dukungan rekan-rekan untuk melaksanakan proses hukum agar tetap sehat dan profesional,” jelasnya.
Kajari Ujang Sutisna menambahkan bahwa JPU telah melakukan penelitian berkas dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil sehingga JPU menyatakan sikap.
“Namun, yang pasti ini adalah bukan ujungnya dari perkara ini. Mohon dukungannya agar kami bisa memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya.(**)
Comment