KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam, SIK, M.Si, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer SDN 4 Kecamatan Baito Kabupaten Konsel terhadap muridnya. Konferensi pers ini berlangsung di Aula Vicon Polres Konsel, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 15.50 WITA.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Konsel didampingi oleh Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo, Komisi Perlindungan Anak Daerah Konsel, Kadis Pendidikan Konsel Erawan Suplayuda, S.Pd, dan perwakilan Dinas Sosial Konsel.
Kapolres Konsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak bagi kedua belah pihak atas terjadinya perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru Saudari Supriyani terhadap muridnya atas nama Muh. Chaesar Dalfa.
“Kami akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, dimana dalam hal ini ada 5 anak yang menjadi korban atas perkara ini, yakni anak dari Ibu Sriyani, dua anak dari Aipda Wibowo, dan dua anak yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Sehingga ini sangat perlu dilakukan pemulihan hak-haknya terutama dalam hal pendidikan, hak-hak kepada wali murid, serta hak dari Ibu Sriyani,” terang Kapolres Konsel.
Kapolres Konsel juga menyampaikan bahwa pihak Polri, dalam hal ini Polres Konsel, telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk PGRI.
“Atas kejadian ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menemukan solusi terbaik, sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan,” jelas Kapolres Konsel.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, dalam keterangannya mengajak semua pihak untuk mencari titik temu dan tidak perlu mencari siapa yang benar maupun siapa yang salah.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan semua pihak guna menemukan penyelesaian yang sebaik-baiknya,” ucap Ketua PGRI Sultra.
Kadis Pendidikan Kabupaten Konsel menjelaskan bahwa Saudari Supriyani tetap dapat mengajar sebagai Guru Honorer setelah adanya penangguhan penahanan.
“Hari ini, Saudari Supriyani telah ditangguhkan penahanannya, dan kami pastikan kepada yang bersangkutan tetap bisa mengajar di SDN 04 Kecamatan Baito,” jelas Kadis Pendidikan Konsel.
Wakil Ketua KPAID Konsel dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak KPAI mendorong untuk dilakukannya proses hukum dengan jalur Restorative Justice (RJ).
“Atas kejadian ini, kami dari KPAI menyarankan untuk dapat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau lebih dikenal dengan Restorative Justice,” ucap Wakil Ketua KPAI.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Mahasiswa BEM Universitas Halu Oleo Kendari dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan berakhir pada pukul 17.25 WITA.(**)
Comment