JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayahnya, termasuk Kawasan Industri ASPIRE Stargate (ASPR) di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang membahas PSN Kawasan Industri ASPR, Rabu (16/10/2024), di Ruang Rapat Biro Umum 1, Gedung Pos Ibukota Lt.6 Jln Lapangan Banteng Utara No. 1, Jakarta Pusat.
Rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H. Turut mendampingi Sekda, Kepala Bappeda Sultra, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Kabid Bappeda Sultra, Sekda Kabupaten Konut, Kepala Bappeda Konut, Kepala Dinas Perindag Konut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Konut, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Konut.
Dari pihak pemerintah pusat, hadir perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan unsur badan usaha Sultra.
Sekda Sultra menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
“Perhatian pemerintah pusat kepada daerah Sultra cukup besar. Hal ini bisa dilihat melalui banyaknya Program Strategis Nasional atau PSN yang peruntukan bagi daerah kita, termasuk PSN Kawasan Industri dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Sultra,” terang Sekda.
Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah memaparkan perkembangan pelaksanaan PSN di Sultra, termasuk PSN Kawasan Industri ASPR di Konut. Pembahasan meliputi dasar hukum, profil Kawasan Industri di Sultra, persyaratan Kawasan Industri, dan rencana pembangunan yang memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan Sultra serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Sekda Sultra menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk menyediakan lahan di Kawasan Industri bagi kegiatan industri kecil dan menengah, sesuai amanat PP 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Beliau juga mendorong keterlibatan Perusda dalam kegiatan industri untuk mendorong ekonomi daerah.
“Kami harap agar dapat menggunakan bahan material pembangunan yang berasal dari Sultra, serta menggunakan pekerja lokal yang lebih besar lagi, sehingga menggerakkan ekonomi masyarakat,” pesan Sekda.
Sekda Sultra juga menyampaikan harapannya agar industri besar, seperti pabrik smelter, menggunakan jalan khusus atau transportasi laut untuk mengangkut material pabrik dan distribusi perdagangannya, guna menjaga infrastruktur jalan umum dan kenyamanan masyarakat di sekitar industri.
“Banyak harapan-harapan kita, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal daerah pada industri smelter lebih diprioritaskan. Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daerah, diharapkan dapat memaksimalkan pemberian bantuan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR),” pinta Sekda.
Sekda Sultra juga meminta agar perusahaan melaporkan kegiatan impor, seperti alat berat, mesin pabrik, dan barang-barang lainnya, kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pendataan dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sekda menjelaskan bahwa Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Sedangkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“15 arahan PSN di Provinsi Sulawesi Tenggara, 13 diantaranya sektor industri yakni 5 pembangunan kawasan industri dan 5 pembangunan industri smelter sehingga memerlukan alokasi ruang yang besar dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung seperti terminal khusus/umum, air bersih, pemukiman dan lain-lain,” katanya.
Sekda Sultra juga mengungkapkan bahwa kategori industri pengolahan tercatat sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Sultra tertinggi pada triwulan II-2024 (y-o-y) yaitu sebesar 1,58 persen.
“Perekonomian Sulawesi Tenggara berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2023 mencapai Rp 176,18 triliun. Ekonomi Sulawesi Tenggara tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 5,35 persen (c-to-c),” papar Sekda Sultra.(**)
Comment