Polres Konsel Ungkap Peredaran Narkoba di Laeya, Dua Pelaku Diamankan

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini terjadi di jalan poros Kendari-Andoolo, tepatnya di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Konsel, pada hari Jumat 23 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsmann Timotius Ardianto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di Desa Anduna.

“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Klinsmann, Sabtu (24/8/2024).

Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika tersebut. Tim Opsnal kemudian mengamankan kedua terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barang-barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana ini,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah Hartoni alias Toni (27), seorang honorer yang berdomisili di Desa Lomboeya, Kecamatan Moramo Utara, dan Herlin alias Leli (26) yang berasal dari Desa Landabaro, Kecamatan Angata.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 92 pipet berisi sabu dengan berat bruto 38,69 gram, satu buah pirex kaca, satu kantong plastik kosong berwarna hijau, satu unit motor vario berwarna putih hitam dengan nomor polisi DT 5186 VE, satu unit handphone android merek realme, dan satu unit handphone android merek vivo berwarna hijau tua.

“Kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Klinsmann.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. (**)

Comment