KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Koltim 2024.
Hal ini tertuang dalam Rapat paripurna DPRD Koltim, dengan agenda persetujuan penetapan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Koltim, Selasa (21/11/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir ini, dihadiri Bupati Koltim Abdul Azis, Anggota DPRD Koltim dan pimpin OPD lingkup Pemkab Koltim.
Dalam sambutannya, bupati menjabarkan terkait gambaran singkat mengenai Rancangan KUA-PPAS tersebut. Dimana, target Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 827.399.123.421.

Untuk target pendapatan daerah tersebut meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 27.537.112.615.
Lalu Pendapatan transfer sebesar Rp 767.505.848.282. Sedangkan target pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 32.356.162.524.
Untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp 857.492.489.549. Sedang rencana pembiayaan daerah, terdiri dua komponen yaitu, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
“Kami telah mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, untuk pelaksanaan kegiatan dalam proses pembangunan baik fisik maupun non fisik. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pembangunan yang merata baik dari segi sumber daya alamnya, dan sumber daya manusianya,” ungkapnya.
“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran yang diberikan amanah dalam mengelola anggaran, untuk digunakan sebaik-baiknya yang berdampak kepada masyarakat serta tepat sasaran sehingga banyak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Kolaka Timur,” tambahnya.
Bupati mengibaratkan, jika kita jadi matahari yang menyinari seluruh permukaan, mari memberikan manfaat kepada setiap orang tanpa melihat suku, ras, dan bahkan agama.
Sehingga, selaku eksekutif Pemkab Koltim berkomitmen untuk mengkaji seluruh catatan strategis yang disampaikan, guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Koltim sebutnya, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan kebijakan dan program dengan baik sehingga visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai demi kemajuan Wonua Sorume yang lebih baik.
“Dengan disepakatinya rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 ini, merupakan wujud tanggung jawab yang sama antara eksekutif dan legislatif, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing,” bebernya.
“Sejalan dengan hal itu, kami berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD yang telah kita laksanakan ini, dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024,” tutupnya. (**)
Comment